retribusi parkir adalah. Dalam UU tersebut, tarif parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir yang termasuk jenis retribusi jasa umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 28/2009,yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. retribusi parkir adalah

 
 Dalam UU tersebut, tarif parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir yang termasuk jenis retribusi jasa umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 28/2009,yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umumretribusi parkir adalah  Dasar dari pemungutan retribusi parkir di Kota Malang adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang

Retribusi ini membantu pemerintah dalam pemeliharaan dan penyediaan. 20. Pasal 11 Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 14. Bahwa untuk besarannya tarif retribusi parkir sebagaimana dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (3) Pelayanan park ir tidak termasuk pelayanan par- kir berlangganan. . DPRD Surabaya mendesak Pemkot SurabayaBahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum. BAB II LANDASAN TEORI. Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda. Dengan larangan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas parkir yang luas di Museum Mandala Bhakti dan. Tujuandaerah untuk mengatur pengelolaan retribusi parkir. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi parkir yang sering dijumpai pada tiap-tiap tempat yang dikelola oleh pemerintah. Agusniar Rizka Lutfia 2016 Kuasa Aktor Dalam “Dunia” Parkir Liar (Studi kasus kuasa aktor dalam „dunia‟ parkir liar di sekitar RSUP DR. (1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan. Pada proses pendapatan retribusi parkir di Kota Banjarmasin dipungut dari setiap masyarakat yang menggunakan jasa tempat parkir tepi jalan umum yang disediakan pemerintah daerah. Tahun 2009, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang. 13. 22. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang disediakan ,dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah,BUMN,BUMD ,dan pihak swasta 8. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau6. 52. 9, No. Data diperoleh dengan melakukanBaik retribusi parkir maupun pajak parkir merupakan 2 (dua) hal yang diatur berbeda. Merumuskan prinsip-prinsip yang relevan dan tepat untuk diterapkan dalam pengaturan Retribusi Parkir dan Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purwakarta. 51. Kontribusi pendapatan dari retribusi parkir sebuah stadion juga terjadi salah satu kota di Amerika Serikat. Retribusi parkir serta pajak parkir tentunya mempunyai suatu perbedaan, baik dilihat dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya. BAB III GOLONGAN RETRIBUSIPenerapan Program Terminal Parkir Elektronik adalah sebagian dari kebijakan yang diterapkan pemerintah Kota Bandung di bidang retribusi parkir dan bertujuan untuk meningktakan pendapatan asli daerah sekaligus menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang bersifat inovatif berbasis teknologi sebagai dasar pembangunan Kota Bandung. Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, tempat khusus. 9. Retribusi pelayanan pasar. 15. 248) Kebijakan publik memiliki peran penting dalam mengelola ketertiban umum baik di pusat maupun di daerah. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. tersebut adalah retribusi khusus parkir. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat. Retribusi Parkir dikenakan bila anda memarkir kendaraan di tepi. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Berdasarkan pada Peraturan Daerah No. 15. Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. Retribusi Tempat khusus parkir adalah Retribusi atau Pungutan daerah yang dipungut atasWilayah pemungutan retribusi adalah lokasi parkir yang penyelenggaraan parkirnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten Tanah Laut. BAB III. Peraturan daerah merupakan perjanjian tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan retribusi parkir. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaranObyek retribusi adalah penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dan fasilitas umum yang dibiayai pemerintah sedangkan subyek retribusi adalah orang pribadi . BAB III. Tata Kelola Pemungutan Retribusi Parkir”. Jika si tukang parkir bekerja 10 jam sehari saja, dia bisa mendapat Rp4. Pasal 77. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). 3. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan. 2000,00 yang artinya berapapun jangka waktu pengguna jasa parkir memarkirkan kendaraannya baik sebentarNamun, retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha sebagaimana yang Pasal 127 huruf e UU 28/2009, ni retribusi tempat khusus parkir. 19. tempat khusus parkir dan perizinan lataran parkir. Menurut Herus, didalam Ardiana. 26. RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II TARAKAN , Menimbang : a. 36. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Parkir adalah Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat tidak sementara. Statistika akan dilakukan untuk menganalisa peramalan pendapatan. 336 (b) Perbaikan sistem pengawasan parkir tepi jalan. Retribusi parkir adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan untuk parkir di tempat yang disediakan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah daerah, pengelola gedung atau pusat perbelanjaan, dan juga pemilik lahan parkir. Retribusi Daerah Pajak Daerah Payung Hukum Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau pejabat negara yang lebih rendah. 13. Realisasi Penerimaan Retribusi Kota Malang NO JENIS RETRIBUSI TAHUN 2013 TAHUN 2014 TAHUN 2015. Retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah daerah sebagai balas jasa. 14. Disposisi/Sikap Pelaksana Faktor yang juga menjadi penghambat kebi-jakan retribusi parkir adalah faktor disposisi atau sikap dari pelaksana. Parkir adalah menempatkan atau memberhentikan kendaraan pada waktu tertentu di tempat yang telah ditentukan. Parkir Berlangganan adalah parkir yang pembayaran retribusinya dilakukann dimuka untuk jangka waktu tertentu dan diberi tanda khusus yang ditetapkan oleh Bupati; 9. Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan tertentu. Pasal 10 Obyek retribusi adalah jasa pelayanan dan fasilitas bagi kendaraan bermotor yang parkir di tepi jalan umum. Taman parkir c. ABSTRAK: Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 28/2009, objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau. Tempat parkir adalah suatu areal tertentu atau tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor; 10. 16. Pajak parkir merupakan nominal yang dibebankan pada pihak penyelenggara jasa parkir seperti pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir sebagai pendukung usaha lain seperti tempat perbelanjaan. 12. Retribusi Parkir adalah Retribusi atas kendaraan umum atau tak umum dalam terminal. 17. Dengan Nama Retribusi Parkir di tepi jalan umum, dipungut Retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No. Sedangkan, wajib pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penyelenggaraan tempat atau pengusaha. Tarif Progresif adalah besaran retribusi parkir yang diberlakukan berdasarkan kelipatan setiap periode waktu tertentu. Lihat selengkapnyaTerdapat dua jenis retribusi parkir. 18. Menurut Pasal 126 UU 28/2009, objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: a. Pengelola parkir adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar badan. Juru parkir adalah orang yang diberi tugas untuk menyelenggarakan perparkiran. Secara umum, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan. 10. Pasal 13 (1) Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir. Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran ke tempat. selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditetapkan oleh Bupati. 46 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang yang menikmati balas jasa dari negara. dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang. WALIKOTA YOGYAKARTA,Dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Undangundang No. Retribusi izin Gangguan. 2. Namun, retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 127 huruf e UU 28/2009,yakni retribusi tempat khusus parkir. Retribusi ini membantu pemerintah dalam pemeliharaan dan penyediaan layanan yang diperlukan untuk kenyamanan dan keamanan umum. Tarif retribusi daerah adalah nilai rupiah atau presentase tertentu yang diterapkan untuk menghitung besarnya retribusi daerah yang berutang. 11. BAB 111 GOLONGAN RETRIBUSI Pas al 5. 23. Agusniar Rizka Lutfia 2016 Kuasa Aktor Dalam “Dunia” Parkir Liar (Studi kasus kuasa aktor dalam „dunia‟ parkir liar di sekitar RSUP DR. Contoh jelas yang dapat menunjukkan perbedaan antara pajak dengan retribusi adalah perihal pajak parkir dan retribusi parkir. Retribusi Parkir Kendaraan a. Lokasi Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah, yang diperuntukan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Objek Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang no. Retribusi parkir merupakan salah sate sumber penerimaan asli daerah (PAD) Kota Malang yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan Kota Malang. Retribusi merupakan suatu pelayanan atau jasa yang disediakan pemerintah untuk keperluan masyarakat. Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan22. 9. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berisi, pajak parkir adalah pajak pada penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh perusahaan tertentu ataupun untuk sebuah usaha, serta sebagai penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau. Parkir adalah pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor pada tempat dan waktu tertentu. Adapun upaya yang dilakukan oleh PD Parkir Makassar Raya dalam meningkatkan penerimaan retribusi parkir di Kota Makassar adalah mengefektifkan atau mengoptimalkan pengawasan dalam pemungutan retribusiPEMBAHASAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI PARKIR DI AREA PARAGON CITY MALL SEMARANG 3. 5. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir; 11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang – undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Retribusi Parkir Kendaraan a. Menurut Pasal 109 UU. 000 retribusi parkir terhadap anggaran pendapatan dan elanja daerah masih sangat kecil dikarenakan tidak teraturnya pemetaan pelakanaan parkir srta tidak tercapainya target realisai tiap tahunnya. Strategi dalam upaya optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Tangerang Selatan yang dianalisis dengan AHP sesuai dengan urutan bobot dan prioritasnya adalah sebagai berikut: (a) Perbaikan sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan bobot sebesar 0. Contoh retribusi daerah: Retribusi Jasa Umum: RetribusiPelayanan Kesehatan. 8. Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum. Kendaraan adalah kendaraan bermotor. 9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau di berikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 21. Retribusi tempat khusus parkir 15 Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi-5, Jakarta: Salemba Empat, 2011, hlm. Tarif Progresif adalah tarif retribusi atau biaya parkir yang nilai tarif perjamnya dikenakan berdasarkan waktu lamanya pemakaian satuan ruang parkir; 22. Gardu parkir adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat pemberian tanda masuk parkir dan tanda biaya parkir atau tanda retribusi parkir; aa. 15. (2) Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana ayat 1 meliputi: a. (1) Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 12. Jalan Umum adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah t empat — khusus park ir yang dimil i ki dan/atau dike Iola oleh Perusahaan Daerah dan pi hak swasta. Selanjutnya Tirta (2012) menyatakan yang menyebabkan rendahnya retribusi parkir adalah pengelolaan kegiatan retribusi parkir ditepi jalan unum dan kebocoran hasil retribusi sehingga target pendapatan tidak tercapai. 18. ”20 2. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan Retribusi Parkir. Merujuk Pasal 1 angka 31 UU No. 13. 10. Pasal 6 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. 51. Parkir berlangganan adalah pemungutan Retribusi parkir dengan Jumlah uang yang telah ditentukan dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun. Juru Parkir adalah petugas parkir yang bertanggung jawab mengatur ke luar masuk kendaraan dari dan/atau ke tempat parkir. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan. Pengenaan tarif retribusi parkir dengan sistem bebas jam adalah sebesar Rp. - Sedan/jeep/minibus/pick up Rp 5. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. 15. 5. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Karcis Parkir Konvensional adalah karcis parkir metode pascaSalah satunya adalah layanan program parkir berlangganan yang diprogramkan oleh pemerintah kabupaten untuk masyarakat. 6. Kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah realisasi pencapaian target retribusi perparkiran dan sejauh mana tingkat kotribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tata Kelola Pemungutan Retribusi Parkir”. 5. 17. 4. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara. Retribusi Tempat Khusus parkir adalah pungutan pemerintah daerah atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir bagi pengendara kendaraan. 2 Jumlah Penduduk 1. Wajib Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang. Dikecualikan dari objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta 5. 8. Retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun. Retribusi Terminal. 12. Retribusi Jasa Usaha. 9. Tabel 1. 0 /1000. retribusi parkir terhadap PAD Kota Bandar Lampung tahun 2014-2018 sangat kurang dengan rasio kontribusi rata-rata persentase 1,67% untuk Pajak Parkir dan 1,03% untuk Retribusi Parkir. 3. Besaran tarif retribusi parkir ditepi jalan umum kecuali untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 pada hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dengan besaran paling. (2) Tempat-tempatparkir di tepijalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan. 10. Pengelolaan atau yang sering disebut manajemen merupakan suatu proses, yang diartikan sebagai usaha yang sistematis untuk menjalankan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan. Objek Retribusi adalah pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119. (Pasal 1 angka 64 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)daerah dari retribusi parkir ini adalah bagaimana menetapkan tarif parkir yang paling tepat, tidak terlalu murah ataupun terlalu mahal. Kas adalah Kas Daerah Kabupaten Sukabumi. Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. 10. 000 per 2 jam berikutnya. Contoh retribusi antara lain karcis masuk tempat wisata, iuran parkir. 14. Retribusi tempat khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir dan 2. Pelataran/lingkungan parkir b. Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 22. Rumus yang digunakan dalam analisis laju pertumbuhan retribusi parkir adalah sebagai berikut (Widodo,1990: 36). Jalan adalah prasarana transportasi darat. Retribusi Parkir Di Pasar Pagi Dalam Meningkatkan PAD (Andi jumansyah) 1418 3. 13. 1. Meskipun bukan penerimaan retribusi yang utama, namun retribusi pelayanan parkir memiliki peranan yang cukup penting, yakni sebagai salah satu penyumbang dalam penerimaan retribusi daerah pada khususnya dan Pendapatan Asli Daerah. Objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan. 14.